Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Mitigasi terdiri dari tiga bagian yaitu sebagai berikut (Adminbpbd2, 2019) :
1. Pra Bencana
2. Saat Bencana
3. Pasca Bencana